UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN TANJUNGREJO 05 adalah salah satu satuan pendidikan dengan jenjang SD di Tanjung Rejo, Kec. Wuluhan, Kab. Jember, Jawa Timur. Dalam menjalankan kegiatannya, UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN TANJUNGREJO 05 berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Alamat UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN TANJUNGREJO 05
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN TANJUNGREJO 05 beralamat di Jl. Mawar No. 10 Krajan Wetan, Tanjung Rejo, Kec. Wuluhan, Kab. Jember, Jawa Timur, dengan kode pos 68162.
Kontak yang dapat dihubungi
Apabila anda ingin bertanya atau menghubungi langsung UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN TANJUNGREJO 05, dapat melalui beberapa media. Apabila ingin mengirimkan surat elektronik (email), dapat dikirimkan ke [email protected].
Fasilitas yang disediakan UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN TANJUNGREJO 05
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN TANJUNGREJO 05 menyediakan listrik untuk membantu kegiatan belajar mengajar. Sumber listrik yang digunakan oleh UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN TANJUNGREJO 05 berasal dari PLN.
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN TANJUNGREJO 05 menyediakan akses internet yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar menjadi lebih mudah. Provider yang digunakan UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN TANJUNGREJO 05 untuk sambungan internetnya adalah Telkom Speedy.
Jam Pembelajaran di UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN TANJUNGREJO 05
Pembelajaran di UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN TANJUNGREJO 05 dilakukan pada Pagi. Dalam seminggu, pembelajaran dilakukan selama 6 hari.
Akreditasi
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN TANJUNGREJO 05 memiliki akreditasi B, berdasarkan sertifikat 200/BAP-S/M/SK/X/2016.