UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN JATISARI 02 adalah salah satu satuan pendidikan dengan jenjang SD di Jatisari, Kec. Jenggawah, Kab. Jember, Jawa Timur. Dalam menjalankan kegiatannya, UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN JATISARI 02 berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Alamat UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN JATISARI 02
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN JATISARI 02 beralamat di Jl. Diponegoro No. 50, Jatisari, Kec. Jenggawah, Kab. Jember, Jawa Timur, dengan kode pos 68171.
Kontak yang dapat dihubungi
Apabila anda ingin bertanya atau menghubungi langsung UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN JATISARI 02, dapat melalui beberapa media. Website sekolah dapat dibuka melalui url http://0. Apabila ingin mengirimkan surat elektronik (email), dapat dikirimkan ke esdejatisaridua@gmail.com.
Fasilitas yang disediakan UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN JATISARI 02
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN JATISARI 02 menyediakan listrik untuk membantu kegiatan belajar mengajar. Sumber listrik yang digunakan oleh UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN JATISARI 02 berasal dari PLN.
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN JATISARI 02 menyediakan akses internet yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar menjadi lebih mudah. Provider yang digunakan UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN JATISARI 02 untuk sambungan internetnya adalah Telkomsel Flash.
Jam Pembelajaran di UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN JATISARI 02
Pembelajaran di UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN JATISARI 02 dilakukan pada Sehari Penuh. Dalam seminggu, pembelajaran dilakukan selama 5 hari.
Akreditasi
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN JATISARI 02 memiliki akreditasi B, berdasarkan sertifikat 579/BAN-SM/SK/2019.